Pesatnya dari perkembangan teknologi internet telah masuk ke berbagai seluruh penjuru dunia yang menawarkan kemudahan dalam jenis – jenis kegiatan yang terwujud didalamnya. Salah satu bentuknya adalah internet banking, kemudahanya antara lain dari penawaran jasa perbankan pada situs – situs yang dibuat oleh bank yang bersangkutan sampai pada tawaran untuk melakukan transaksi secara on line melalui media jaringan internet. Ini merupakan salah satu teknik memasarkan suatu perusahaan bank baik itu Bank Indonesia atau bank swasta.
Pengertian dari internet (interconnection networking) sendiri adalah infrastruktur teknis yang menghubungkan jutaan personal computer yang dioperasikan orang perorangan dan organisasi ke semua aspek penjuru melalui jaringan telekomunikasi kemudian yang mengatur integritas suatu jaringan internet adalah TCP/IP (Transmission Control Protocol/ Internet Protocol). Sub sistem transaksi suatu perusahaan dalam bisnis di bagi menjadi dua pertama, business to consumer (B2C) e-commerce yaitu antara konsumen dengan perusahaan pemasok. kedua, business to business (B2B) e - commerce yaitu antara perusahaan pemasok dengan pembeli institusional termasuk pemerintah dan swasta. melalui jaringan internet ini mereka melayani suatu pesanan dari pembeli secara selama 24 jam sehari.
Dari segi ekonomi sendiri barangkali kemunculan teknologi internet telah
meningkatkan efisiensi sekaligus telah memberikan keuntungan terhadap sektor perbankan. menurut Philip Kotler e – banking sendiri merupakan bagian dari bisnis elektronik yang umum untuk para pembeli dan penjual dengan mencapai, berkomunikasi, dan bertransaksi secara potensial satu sama lain. Namun pada saat ini, pertumbuhan teknologi informasi pada jaringan internet sudah mulai menjadi “barang biasa”, hanya saja terkendala pada persolan bahasa yang digunakan pada sistem komputerisasi. padahal kalau ditelaah lebih baik telah menjadi industri yang paling unggul saat ini, kemungkinan untuk memperluas pangsa pasar ke seluruh penjuru dunia tanpa harus pergi atau mengirim orang ke negara – negara lain untuk memasarkannya.
Dasar dari tiga tahapan internet banking dalam pelayanan yang ditawarkan kepada nasabah yaitu: layanan informasi (informational), komunikasi (communicational), transaksi (transcational/advance) serta berbagai inovasi lainnya. berbeda halnya dengan kemunculan teknologi internet pada pandangan perspektif hukum akan menjadi berbeda masalahnya. ini kemungkinan instrumen hukum, hingga kini perkembangan hukum sendiri masih ditelaah pada setiap permbahasannya dari sudut pandang perlindungan baik kepada nasabah maupun bank masih kurang memadai. pada kejadian ini mungkin sedikit menarik dilihat dari perspektif pertama, ius constitutum (upaya mengkaji masalah praktik internet banking dari pendekatan hukum yang sedang berlaku sekarang) inipun masih memungkinkan untuk diterapknnya hukum konvensional dalam beberapa aktivitas hukum internet banking. ada dua mekanisme dilihat dari segi pendekatan yang pertama pendekatan secara normatif (law in book) dan melalui peran hakim dalam menegakan hukum yang normatif (law in action). pada pendekatan pertama mendapat perhatian khusus dari pihak Bank Indonesia sebagai lembaga yang mengawasi bank – bank umum. diberlakukannya surat keputusan (SK) No. 27/164/kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang penggunaan sistem teknologi informasi oleh bank. isi surat tersebut mengenai kewajiban melapor oleh bank kepada Bank Indonesia apabila bank tersebut memanfaatkan dan mengembangkan teknologi sistem informasi. selain itu Bank Indonesia juga turut mendukung pengawasan terhadap kegiatan bank seperti program pengawasan intensif (special survillance)
dan on-site supervisor presence (OSP) dibeberapa bank yang secara sistematik memiliki pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian dan terakhir adalah privacy policy ini memiliki banyak dimensi dan bukan bersifat tunggal. dimensi yang dimaksud adalah privacy orang dan perilaku pribadi, privacy dalam
konteks komunikasi personal, dan privacy menyangkut data pribadi. sejalan dengan ini, isu hukum yang terkait dengan internet banking biasanya lebih mengarah kepada upaya perlindungan hukum privacy data dan privacy informasi. Dalam hukum positif Indonesia, UU no. 10 Tahun 1998 tentang perbankan dikenal yang disebut dengan kerahasiaan bank (bank secrecy). dalam pasal 40 ayat (1) bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 41, pasal 41A, pasal 42, pasal 43, pasal 44 dan pasal 44A dan (2) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi. dengan berdasar kepada aturan ini, maka apabila terjadi pengumpulan, pengambilan, dan penyalahgunaan data dari nasabah penyimpanan dan simpanannya yang dapat dikategorikan sebagai privacy data
melalui praktik internet banking, dengan syarat privacy data ini masih dalam
lingkup Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UU No. 10 tahun 1998 dapat dilakukan dengan metode interpretasi atau penfsiran hukum, yang relevannya dilihat dari segi dalam masalah privacy data dalam
internet banking ada dua; pertama, metode argumentum analogiam ini terjadi dengan mencari peraturan umumnya dari peraturan khusus yang akhirnya menggali asas yang terdapat didalamnya. kedua, interpretasi ekstensif adalah upaya penfasiran hukum yang dilakukan dengan cara memperluas makna hukum akan tetapi kedua metode ini masih jarang dilakukan karena sifatnya yang normatif (legalistik) dan suatu putusan tidak pernah terikat oleh putusan – putusan terdahulu. Namun demikian, dengan melihat realitas pengatur hukum privacy masih sangat lemah, oleh karena itu untuk memberikan hukum secara pasti dapat dilakukan dengan pembaharuan terhadap aturan – aturan yang lama ditindaklanjuti dengan memasukan privacy dalam aturan – aturan tersebut dan dilakukann pembentukan undang-undang baru yang mengatur secara khusus masalah privacy di internet. Kedua, Ius Constituendum ini disimpulkan bahwa hukum positif yang ada di dunia riil pada dasarnya tidak mampu menjangkau secara penuh permasalahan – permasalahan yang muncul akibat dari aktivitas di internet karena beberapa perbedaan karakter diantara keduanya. Realitas ini seharusnya disadari oleh para ahli hukum. Hukum yang merupakan produk manusia selalu mengandung kelemahan – kelemahan, terlebih apabila dikaitkan dengan perkembangan teknologi. Hukum akan selalu berada dibelakang perkembangan teknologi itu sendiri serta ketakutan akan perkembangan teknologi baru.
Di Indonesia perbincangan tentang perlunya aturan – aturan yang jelas mengatur masalah internet banking sudah marak dikaji dan dibahas. Formulasi aturan yang dibutuhkan bukan lagi pada tingkat peraturan dan keputusan, tetapi apabila melihat kompleksitas, pokok permasalahannya antara lain adalah keabsahan transaksi dan kekuatan pembuktian, sanksi hukum terhadap para pelanggar, sistem keamanan dalam transaksi, yuridiksi hukum, penyelesaian sengketa. Namun dibalik keuntungan dari internet banking, ada juga beberapa resiko dari penyelenggaraan internet banking itu sendiri antara lain tingkat kehandalan teknologi internet bangking, tingkat perlindungan hukum yang dapat diberikan akibat penyelenggaraan internet banking. (RD_0630RF04#C)
sumber:http://rezqy-fardj.blog.friendster.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar